Berikut artikel orisinal ±2000 kata tentang Sejarah Perumusan Pancasila, ditulis runtut, mendalam, dan mudah dipahami.
Sejarah Perumusan Pancasila: Dari Gagasan Awal Hingga Penetapan sebagai Dasar Negara
Pendahuluan
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang diakui sebagai fondasi filosofis, ideologis, dan moral bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadirannya tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses sejarah panjang yang melibatkan pergulatan pemikiran, perdebatan politik, serta dinamika sosial budaya bangsa Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan.
Perumusan Pancasila menjadi salah satu momen penting dalam sejarah Indonesia, karena menjadi titik pertemuan berbagai pandangan ideologis yang ada di Nusantara. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif sejarah perumusan Pancasila dari masa penjajahan, proses persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Piagam Jakarta, hingga penetapannya pada 18 Agustus 1945.
Latar Belakang Sejarah Sebelum Perumusan Pancasila
1. Kondisi Politik dan Sosial Menjelang Kemerdekaan
Awal abad ke-20 menjadi masa bangkitnya kesadaran nasional Indonesia. Berbagai organisasi seperti Boedi Oetomo, Sarekat Islam, Indische Partij, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama memberikan landasan gerakan yang kelak mempengaruhi pola pikir para pendiri bangsa.
Penjajahan Jepang sejak 1942 membawa harapan semu bagi bangsa Indonesia. Jepang menjanjikan “kemerdekaan di kemudian hari”, namun juga memanfaatkan rakyat Indonesia untuk kepentingan perang. Meski demikian, penjajahan Jepang memberikan ruang politik bagi kaum nasionalis untuk berdiskusi tentang konsep kenegaraan.
Pada tahun 1945, saat posisi Jepang terdesak dalam Perang Dunia II, mereka mulai membentuk organisasi untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Inilah awal berdirinya BPUPKI yang menjadi forum perumusan dasar negara.
Pembentukan BPUPKI dan Awal Perumusan Dasar Negara
2. BPUPKI dan Sidang Pertama
Pembentukan BPUPKI
Pada 29 April 1945, Jepang membentuk BPUPKI (Dokuritsu Junbi Chōsakai) sebagai badan penyelidik untuk merancang dasar negara dan persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 tokoh nasional dan 7 perwakilan Jepang. Dr. Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk sebagai ketua.
Tahap pertama tugas BPUPKI adalah merumuskan dasar negara. Sidang pertama dilakukan pada 29 Mei – 1 Juni 1945.
Pidato-pidato Penting dalam Sidang Pertama
Di sinilah gagasan-gagasan dasar negara Indonesia mulai bermunculan. Tiga tokoh memberikan pidato penting:
3. 29 Mei 1945: Gagasan Moh. Yamin
Mohammad Yamin menyampaikan pemikirannya dalam dua bentuk: pidato lisan dan naskah tertulis. Dalam pidato lisan, Yamin mengusulkan lima asas:
-
Peri Kebangsaan
-
Peri Kemanusiaan
-
Peri Ketuhanan
-
Peri Kerakyatan
-
Kesejahteraan Rakyat
Sementara dalam naskah tertulis, Yamin menyebutkan rumusan lain yang lebih terstruktur. Ia menekankan pentingnya persatuan bangsa, hak asasi manusia, serta keadilan sosial. Gagasannya banyak dipengaruhi sejarah dan budaya Nusantara.
4. 31 Mei 1945: Gagasan Dr. Soepomo
Soepomo dikenal sebagai ahli hukum yang memandang negara dari perspektif integralistik. Ia menawarkan konsep negara yang berdasar pada:
-
Persatuan
-
Kekeluargaan
-
Musyawarah
-
Gotong Royong
-
Keadilan
Soepomo mengkritik model negara liberal maupun negara komunis. Baginya, masyarakat Indonesia memiliki karakter “organis”, sehingga negara harus menyatu dengan rakyat, bukan bersifat individualistik.
5. 1 Juni 1945: Gagasan Ir. Soekarno
Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 menjadi momen bersejarah. Ia memperkenalkan nama “Pancasila” sebagai dasar negara. Rumusan Soekarno waktu itu adalah:
-
Kebangsaan Indonesia
-
Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
-
Mufakat atau Demokrasi
-
Kesejahteraan Sosial
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
Soekarno juga mengusulkan agar lima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila (Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, dan Ketuhanan), bahkan diperas lagi menjadi Ekasila yaitu gotong royong.
Pidato Soekarno diterima secara positif sehingga ia dianggap sebagai penggagas istilah Pancasila.
Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta
6. Pembentukan Panitia Sembilan
Setelah sidang pertama BPUPKI, dibentuklah Panitia Kecil atau Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Panitia ini beranggotakan:
-
Ir. Soekarno
-
Drs. Moh. Hatta
-
Mr. A. A. Maramis
-
Abikoesno Tjokrosoejoso
-
Abdulkahar Muzakir
-
H. Agus Salim
-
Achmad Subardjo
-
Wahid Hasyim
-
Muhammad Yamin
Tugas mereka adalah menyusun kembali dasar negara yang dapat diterima seluruh golongan, termasuk nasionalis dan kelompok Islam.
7. Lahirnya Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menghasilkan naskah kompromi yang disebut Piagam Jakarta. Rumusan dasarnya adalah:
-
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam Jakarta dianggap sebagai konsensus antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam.
Sidang Kedua BPUPKI dan Persiapan Final Konstitusi
8. Sidang Kedua (10 – 17 Juli 1945)
Pada sidang kedua, BPUPKI mulai membahas tata negara, wilayah negara, kewarganegaraan, serta rancangan Undang-Undang Dasar. Rumusan Piagam Jakarta dijadikan Pembukaan UUD.
Badan ini kemudian bubar dan digantikan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Proklamasi dan Penetapan Pancasila
9. Perubahan Piagam Jakarta Menjadi Pembukaan UUD 1945
Tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Keesokan harinya, 18 Agustus, PPKI bersidang untuk mengesahkan UUD 1945.
Namun muncul keberatan dari wakil-wakil Indonesia Timur mengenai tujuh kata dalam Piagam Jakarta:
“… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Mereka menilai rumusan tersebut dapat menimbulkan perpecahan. Untuk menjaga keutuhan bangsa, Moh. Hatta mengusulkan perubahan rumusan menjadi:
“Ketuhanan Yang Maha Esa”
Perubahan itu diterima secara musyawarah demi persatuan nasional.
10. Penetapan Pancasila pada 18 Agustus 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan:
-
UUD 1945 sebagai konstitusi resmi negara
-
Pembukaan UUD 1945 yang berisi rumusan Pancasila
-
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama
Dengan demikian, rumusan Pancasila yang final adalah:
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Inilah Pancasila sebagai dasar negara yang berlaku hingga sekarang.
Makna Filosofis Pancasila dalam Sejarah Bangsa
Perumusan Pancasila bukan sekadar proses politik, tetapi juga sebuah proses pertemuan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Beberapa makna pentingnya adalah:
1. Konsensus Nasional
Pancasila lahir dari kompromi antara berbagai golongan sehingga menjadi fondasi yang inklusif.
2. Cermin Kepribadian Bangsa
Nilai persatuan, gotong royong, dan musyawarah menggambarkan karakter masyarakat Nusantara sejak dahulu.
3. Jembatan antara Tradisi dan Modernitas
Pancasila mengakomodasi nilai agama, adat Nusantara, serta konsep politik modern.
4. Dasar dalam Bernegara
Pancasila menjadi pedoman moral, hukum, dan kebijakan politik negara Indonesia.
Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Sejarah
Untuk memahami proses perumusan Pancasila, berikut ringkasan perbedaannya:
| Tokoh / Dokumen | Rumusan Dasar Negara |
|---|---|
| Moh. Yamin (Pidato) | Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, Kesejahteraan Rakyat |
| Soepomo | Persatuan, Kekeluargaan, Musyawarah, Gotong Royong, Keadilan |
| Soekarno (1 Juni) | Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan |
| Piagam Jakarta (22 Juni) | Ketuhanan dengan kewajiban syariat Islam, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan Sosial |
| UUD 1945 (18 Agustus) | Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan…, Keadilan sosial |
Perbedaan-perbedaan tersebut menunjukkan perjalanan panjang perumusan dasar negara hingga akhirnya menemukan bentuk ideal.
Pancasila Pasca Kemerdekaan
Setelah ditetapkan pada 1945, Pancasila terus mengalami tantangan, mulai dari pemberontakan DI/TII, PKI, hingga perdebatan ideologi pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Meski demikian, Pancasila tetap bertahan sebagai dasar negara yang mempersatukan bangsa.
Di era reformasi hingga sekarang, Pancasila kembali diperkuat sebagai pedoman kehidupan bernegara melalui pendidikan karakter, lembaga BPIP, dan regulasi lainnya.
Kesimpulan
Sejarah perumusan Pancasila merupakan proses panjang yang mencerminkan kedewasaan para pendiri bangsa dalam menyikapi keberagaman. Melalui sidang BPUPKI, Piagam Jakarta, hingga rapat PPKI, Pancasila lahir sebagai kompromi luhur yang menjembatani berbagai kepentingan ideologis.
Pancasila bukan sekadar lima sila, tetapi merupakan identitas, jati diri, dan pedoman moral bangsa Indonesia. Pemahaman terhadap sejarah perumusannya merupakan langkah penting dalam menjaga keutuhan dan keberlanjutan bangsa
MASUK PTN